Disebut Beri Rp 2 M ke Bowo Sidik, Mendag: Apa Urusannya Saya Ngasih?

Disebut Beri Rp 2 M ke Bowo Sidik, Mendag: Apa Urusannya Saya Ngasih?

Ray Jordan - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 15:33 WIB
Enggartiasto Lukita (Foto: Ray Jordan/detikcom)
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang memberikan uang kepada tersangka kasus dugaan suap di KPK, Bowo Sidik Pangaraso. Enggartiasto justru menanyakan balik maksud pemberian uang tersebut.

"Apa urusannya saya ngasih duit?" kata Enggartiasto saat ditanya wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/4/2019).


Enggartiasto membantah memberikan uang kepada Bowo Sidik. Apalagi ia menegaskan bahwa dengan Bowo Sidik berbeda partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari saya yakin betul nggak ada (memberikan uang). Dia dari Golkar, saya dari NasDem," kata menteri yang kerap disapa Enggar itu.

Enggar juga membantah saat dimintai konfirmasi soal kepentingan Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk. Dia menegaskan, yang memberikan izin perihal kerja sama pengangkut pupuk itu adalah dirinya, sehingga tidak mungkin dia memberikan uang kepada pihak lain untuk mendapatkan izin.

"Yang memberikan izin saya, kan? Apa urusannya dia? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain? Saya yang memberi izin, kecuali dia yang memberi izin," katanya.


Sebelumnya diberitakan, ruang kerja Enggar hari ini digeledah oleh KPK. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bowo Sidik.

"Sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso), KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan sejak pagi ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Senin (29/4/2019).

Bowo Sidik diketahui menjadi tersangka di KPK karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.



Saksikan juga video 'Pengacara Bowo Sebut Uang Rp 8 Miliar dari Menteri':

[Gambas:Video 20detik]

(rjo/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads