"Motifnya karena si tersangka ini ada hubungan pernikahan siri ini, sering dicaci maki dan direndahkan korban. Sehingga lama-kelamaan merasa terakumulasi (kemarahannya)," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Candra Sukma kepada wartawan di kantornya, Bekasi, Senin (29/4/2019).
Pembunuhan terjadi di Perumahan Grand Permata City, RT 01/07, Desa Karang Setia, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jumat (12/4). Jasad Tanti diketahui oleh warga yang mencium bau busuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat polisi olah TKP, ditemukan kejanggalan dalam kematian Tanti. Tali tambang warna oranye terlilit di leher Tanti.
Selain itu, terdapat luka jeratan tali di leher Tanti. Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian Tanti.
"Kanit Reskrim AKP Bryan Rio Wicaksono mendapat informasi jika pelaku yang melakukan pembunuhan menyerahkan diri di Polsek Serpong lalu kanit reskrim berikut tim opsnal menjemput pelaku tersebut. Menyerahkan diri karena kepikiran," ujar Candra.
Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong pada Minggu, (21/4). Pelaku dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Dia (pelaku) membenarkan dia membunuh korban menggunakan tali tambang," ujarnya.
Candra menambahkan, korban diduga dibunuh tiga hari sebelum ditemukan jasadnya. Pelaku diduga membunuh korban karena sakit hati sering direndahkan soal penghasilannya.
"Kemungkinan dua-tiga hari. Motifnya hanya sakit hati saja, (pelaku) kerja serabutan, istrinya pedagang," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini