"Dia melakukan ujaran kebencian yang di-posting melalui video. Ujaran kebencian bahwa akan terjadi huru-hara pada 22 Mei yang meresahkan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (29/4/2019).
SA ditangkap pada Jumat (26/4) di Makassar. Ia mengunggah video itu melalui akun Instagram-nya, @reaksirakyat1, pada hari yang sama. Dalam video itu, dia menyebut KPU akan mengumumkan hasil pilpres dan hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini melakukan provokasi supaya ada kerusuhan 22 Mei dan membenturkan TNI dan Polri," tegas dia.
Polisi menjerat SA dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa dalang di balik pembuatan video tersebut.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, SA mengatakan video unggahannya adalah analisis pribadinya. Dia membantah ada pihak yang memintanya melakukan provokasi.
"Tidak ada yang suruh saya. Ini pribadi," kata dia. (tfq/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini