"Telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan penyelundupan dan kepemilikan narkoba jenis sabu atas nama Rusman, Firdaus dan Piara," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Minggu (28/4/2019).
Arman mengatakan barang bukti yang disita dua karung berisi 50 bungkus kemasan teh warna hijau dengan berat 52 Kg. Selain itu, pihak BNN juga menyita speed boat, mobil, motor, handphone, KTP, dan paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arman mereka awalnya berencana menyeludupkan sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut. Pada Kamis (24/4) kemarin, BNN sudah mencurigai speed boat yang berada di pantai Indragiri Hilir.
"BNN mencurigai speed boat yang merapat ke pantai dan bertemu dengan seeorang pengemudi mobil Avanza, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengemudi mobil bernama Rusman ditemukan narkoba dalam 2 karung yang sudah sempat disimpan di Pos pelabuhan," jelas Arman.
BNN kemudian mengejar pelaku lain karena Firdaus dan Piara melarikan diri menggunakan speed boat. Kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap di Batam.
"Menurut keterangan para tersangka sabu dibawa dari Johor Malaysia dengan kapal kayu, dijemput dan diserahterimakan di tengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati (ship to ship), Saat ini barang bukti dan 1 tersangka berada di BNNP Riau, Pekanbaru dan 2 tersangka lain di Batam," tutur dia.
(fai/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini