"Berdasarkan lokasi penangkapan, bahwa benar kejadian berada di perairan Indonesia. Sehingga tindakan penangkapan yang dilaksanakan oleh KRI Tjiptadi-381 adalah sudah benar dan sesuai prosedur. Namun pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan perairan Vietnam," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangan tertulis, Minggu (28/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait tindakan yang dilakukan oleh KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri, untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk di antara kedua negara, di mana kejadian/insiden di atas akan diselesaikan melalui Goverment to Goverment (G to G)," paparnya.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu (27/4/2019) pukul 14.45 WIB. Akibat provokasi kapal pengawas perikanan Vietnam tersebut, kapal maling ikan Vietnam bocor dan tenggelam. 12 ABK kapal ikan Vietnam tersebut berhasil diamankan ke KRI Tjiptadi-381.
"Selanjutnya ke-12 ABK Kapal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Lanal Ranai guna proses hukum selanjutnya," tutupnya. (imk/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini