RUU PKS: Atasan/Tokoh Lakukan Pelecehan Seksual Dibui Minimal 5 Tahun

RUU PKS: Atasan/Tokoh Lakukan Pelecehan Seksual Dibui Minimal 5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 28 Apr 2019 11:56 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menuai kontroversi. Saat ini, RUU itu teronggok di DPR. Bagaimana sebetulnya isi RUU PKS?

"Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 RUU PKS yang dikutip dari website DPR, Minggu (28/4/2019).

RUU PKS melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual. Lantas, apa saja bentuk kekerasan seksual? Dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan jenis kekerasan seksual, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.


Dalam Pasal 12 kemudian didefinisikan pelecehan seksual. Yaitu:

Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

"Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas dan anak dengan disabilitas," jelas Pasal 12 ayat 2.

Bagi yang melakukan pelecehan seksual, akan dikenakan sanksi secara berjenjang, tergantung relasi antara pelaku dan korban serta bentuk perbuatannya.

"Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang itu merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus," demikian bunyi Pasal 92 ayat 1.

Hukuman minimal akan meningkat dari 3 tahun menjadi 5 tahun, apabila yang melakukan pelecehan seksual punya relasi kuasa atas korban.

"Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:

a. atasan, pemberi kerja atau majikan; atau
b. tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, atau pejabat;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan ditambah pidana tambahan pembinaan khusus," demikian bunyi Pasal 94 ayat 1.


Nah, bila pelecehan seksual itu dilakukan oleh keluarga atau punya hubungan dalam sosial di lembaga pendidikan, maka ancaman maksimalnya dinaikkan menjadi 12 tahun.

"Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:

a. orang tua atau keluarga; atau
b. seseorang yang bertanggung jawab memelihara, mengawasi, atau membina di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, tempat penitipan anak, atau tempat lain di mana anak berada dan seharusnya terlindungi keamanannya;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 tahun," demikian bunyi Pasal 94 ayat 2.


Simak Juga "Sahkan RUU PKS, Demi Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual":

[Gambas:Video 20detik]

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads