"Memang kemarin ada pembatasan-pembatasan yang belum dipublikasikan, belum ditetapkan, tetapi pada saat (tanggal) 31 bulan 5 (dan) pada tangggal 1 dan 2 (Juni) itu semua tidak bergerak khususnya (mobil 10 roda) 3 sumbu ke atas," kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri di Jalan Raya Lingkar Nangrek, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/4/2019).
Kebijakan itu belum final diputuskan. Refdi menyebut akan ada rapat-rapat lebih lanjut dengan instansi terkait untuk membahas hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk arus balik sendiri, dia menyebut kendaraan besar diperkirakan tidak boleh melintas pada tanggal 7, 8, dan 9 Juni. Kendaraan besar itu tidak diperbolehkan melintas diseluruh wilayah Indonesia pada saat arus mudik dan arus balik.
"Itu akan diberlakukan untuk ruas tol dan non tol. Bukan hanya untuk Pantura dan Pantai Selatan tetapi untuk seluruh Indonesia. Baik itu Sumatera, Lampung dan seterusnya akan diberlakukan sama," kata Refdi.
Diketahui, Refdi bersama jajaran Korlantas Polri telah selesai meninjau jalur mudik. Jalur mudik yang ditinjau ialah jalur Jakarta, Kalimalang, Bekasi, Pantura hingga Cirebon pada Kamis (25/4) lalu. Pada hari ini, Korlantas Polri melanjutkan peninjauan ruas arus mudik dari arah selatan yakni Cirebon, Brebes, Purwokerto, Banjar, Tasikmalaya, Bandung dan kembali ke Jakarta.
(sam/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini