"Ya memang mereka bersurat resmi minta kopian C1 plano. Itu dokumen umum, siapa pun boleh memfoto di TPS. Keputusan Bawaslu siapa pun yang minta akan kita beri yang sifatnya C1 plano. KPU pun punya," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (diberikan), kemarin. Kalau TKN minta, akan kita kasih. Kalau pemantau minta, kita kasih yang sifatnya C1 plano. Karena itu barang dokumen umum, siapa pun boleh meminta," ungkap Afif.
Tak hanya timses, Bawaslu juga akan memberikan C1 plano bila diminta oleh lembaga pemantau pemilu. Ia menyebut sudah memberikan data 61 ribu C1 plano ke tim BPN.
"Yang kita punya itu hanya 61 ribu dari jumlah TPS. Artinya, masih banyak yang ada di daerah," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa BPN Prabowo-Sandiaga tengah melobi Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1. Menanggapi Hasto, BPN Prabowo-Sandiaga menegaskan formulir C1 milik publik dan bukan rahasia.
"Form C1, pertama, milik publik, bukan rahasia. Jadi, semua peserta pemilu selain menyiapkan saksi, dia bisa mengambil C1 dari situng sebagai perbandingan. Kemudian juga dimiliki Panwas di seluruh TPS, kecamatan," kata juru debat BPN Ahmad Riza Patria di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Politikus Gerindra ini menampik jika dikatakan pihaknya melobi Bawaslu. Riza menjelaskan Bawaslu memperbolehkan pihaknya melihat C1.
Saksikan juga video 'Dituding Lobi Bawaslu agar Dapat C1, BPN: Itu Kan Milik Publik':
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini