Putri Djoko Susilo Pasang Pengumuman Rumah yang Dirampas Negara Miliknya

Putri Djoko Susilo Pasang Pengumuman Rumah yang Dirampas Negara Miliknya

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 26 Apr 2019 16:38 WIB
Foto: Rumah Djoko Susilo (bayu/detikcom)
Solo - Gugatan putri mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Poppy Femialya atas kepemilikan rumah ayahnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga Djoko Susilo tidak lagi berhak atas rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan 70, Laweyan, Solo.

Pantauan detikcom, Jumat (26/4/2019), gerbang rumah yang dikelilingi tembok setinggi 3 meter tersebut tertutup rapat. Bahkan gerbang tersebut dihalangi dengan besi yang biasa digunakan untuk menutup jalan.

Di gerbang kayu itu, terpampang papan yang berisi pengumuman bahwa rumah tersebut ialah milik Poppy Femialya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah dan Bangunan Ini Milik Poppy Femialya," demikian tulisan dalam papan itu.


Tertulis pula dasar hukum yang dianggap menguatkan kepemilikan Poppy terhadap rumah seluas 3.077 meter persegi itu. Papan dipasang oleh kuasa hukum Poppy, YAR Law Firm Attorneys At Law.
Putri Djoko Susilo Pasang Pengumuman Rumah yang Dirampas Negara Miliknya

Adapun rumah tersebut pernah disita KPK karena merupakan hasil pencucian uang hasil korupsi. Pemerintah kemudian menghibahkannya kepada Pemkot Surakarta.

Atas ditolaknya kasasi Poppy, Pemkot Surakarta akan segera memanfaatkan rumah itu. Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.


Pemkot juga akan segera menganggarkan dana guna merealisasikan museum batik. Selama ini pemkot masih menunggu proses hukum yang berlangsung.

"Kemarin kan tidak kita anggarkan karena masih ada proses hukum. Kan mubazir kalau nanti tidak terpakai," kata Kepala Dinas Kebudayaan Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim saat ditemui detikcom.


Simak Juga "KPK Hibahkan Mobil Djoko Susilo ke Rupbasan Jakut":

[Gambas:Video 20detik]

(bai/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads