Pantauan detikcom, Jumat (26/4/2019), gerbang rumah yang dikelilingi tembok setinggi 3 meter tersebut tertutup rapat. Bahkan gerbang tersebut dihalangi dengan besi yang biasa digunakan untuk menutup jalan.
Di gerbang kayu itu, terpampang papan yang berisi pengumuman bahwa rumah tersebut ialah milik Poppy Femialya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis pula dasar hukum yang dianggap menguatkan kepemilikan Poppy terhadap rumah seluas 3.077 meter persegi itu. Papan dipasang oleh kuasa hukum Poppy, YAR Law Firm Attorneys At Law.
![]() |
Adapun rumah tersebut pernah disita KPK karena merupakan hasil pencucian uang hasil korupsi. Pemerintah kemudian menghibahkannya kepada Pemkot Surakarta.
Atas ditolaknya kasasi Poppy, Pemkot Surakarta akan segera memanfaatkan rumah itu. Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pemkot juga akan segera menganggarkan dana guna merealisasikan museum batik. Selama ini pemkot masih menunggu proses hukum yang berlangsung.
"Kemarin kan tidak kita anggarkan karena masih ada proses hukum. Kan mubazir kalau nanti tidak terpakai," kata Kepala Dinas Kebudayaan Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim saat ditemui detikcom.
Simak Juga "KPK Hibahkan Mobil Djoko Susilo ke Rupbasan Jakut":
(bai/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini