Ketiga ASN tersebut adalah BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan MM (Pejabat teknis). Selain itu ada dua orang yakni DS dan IP (swasta) yang juga menjadi tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi dengan kerugian Rp 4 miliar.
"Saya kaget dengan ditetapkanya 3 ASN jadi tersangka kasus dugaan korupsi. Tentu kita juga prihatin," ujar Ade di Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (26/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade meminta ketiga bawahannya itu untuk taat dan kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Ketiganya diberi kesempatan untuk fokus hadapi proses hukum. Jangan mangkir kalau mau diperiksa," katanya.
Terkait kasus korupsi, Ade sebagai orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan mulai dari perencanaan hingga nantinya selesai.
"ASN di mana pun di Tasikmalaya harus bekerja sesuai aturan dan jangan sekali-kali melawan hukum," ujar Ade. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini