Para pejabat yang dipanggil adalah Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kuswidharto, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua Ahmad Rofik.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4/2019).
Selain itu, KPK memanggil Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Hengky Heru Basudewo. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan.
KPK bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap yang disangkakan pada Sofyan. Setidaknya, ada enam saksi yang telah diperiksa setelah diumumkan Sofyan sebagai tersangka pada Selasa (23/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KPK, Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun diduga ikut dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.
Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 hingga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
Saat pengumuman statusnya sebagai tersangka, Sofyan disebut masih berada di Prancis untuk keperluan dinas. Dia disebut telah kembali ke Indonesia pada Kamis (25/4).
Simak Juga 'Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini