TKN Tantang BPN Buktikan Kecurangan TSM

TKN Tantang BPN Buktikan Kecurangan TSM

Adhi Indra P - detikNews
Kamis, 25 Apr 2019 20:35 WIB
Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan (Yulida/detikcom)
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menantang Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuktikan kecurangan Pilpres 2019. BPN kerap menyebut kecurangan dengan istilah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Saya menantang pihak 02 untuk membuktikan kecurangan-kecurangan yang mereka, saya tantang, buktikan karena mereka tidak punya posko pengaduan. Sebutkan di mana lokasinya, apa jenis pelanggarannya, dan siapa pelakunya," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dalam jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

TKN Jokowi, ditegaskan Ade Irfan, juga mengidentifikasi temuan-temuan kecurangan. TKN akan melaporkan temuan kecurangan itu ke Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Jadi kami mendapatkan informasi pengaduan ini kami akan coba menyalurkannya dengan mekanisme yang ada, bukan teriak-teriak di media, bukan teriak-teriak membuat video viral, kami nggak begitu," kata Ade Irfan.

Sebab, TKN Jokowi, sambung Ade Irfan, menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan terkait paslon 02.

"Yang itu menguntungkan pihak 02, yang selama ini mengatakan narasi atau framing yang dilakukan 02 yang mengatakan kecurangan itu banyak dilakukan pihak 01. Ini kami membuktikan sesungguhnya mereka juga melakukan itu," tegas Ade.


Saksikan juga Pernyataan BPN Mendesak Bawaslu agar Bisa Mengakses Formulir C1:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads