"Ada rekomendasi kedua dari Bawaslu yang meminta KPU untuk melakukan PSU di TPS 8 (Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro)," kata Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, saat dihubungi detikcom, Kamis (25/4/2019).
Keputusan digelarnya coblosan ulang di TPS 8 tersebut, diambil KPU Boyolali dalam rapat pleno menanggapi rekomendasi kedua Bawaslu Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSU TPS 8 Desa Karangjati juga akan digelar pada Sabtu (27/4) lusa. Bersamaan dengan PSU di TPS 26 Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota.
"Kami menghargai rekomendasi Bawaslu Boyolali. Kami juga telah berkoordinasi dengan jajaran PPK untuk persiapan menggelar PSU ini," ujarnya.
Logistik untuk PSU, lanjut dia, besok sudah akan didistribusikan ke PPK Boyolali Kota dan Wonosegoro.
Sementara itu, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, mengatakan memang telah mengirimkan rekomendasi kedua ke KPU Boyolali, untuk TPS 8 Desa Karangjati.
"Rekomendasi Bawaslu yang kedua ini masih tetap sama yakni minta KPU harus melaksanakan PSU di TPS 08. Kami Berpegang teguh pada pendirian kami," kata Rubiyanto kepada wartawan.
Rubi menyatakan, apabila PSU ini tak dilaksanakan, anggota KPU Kabupaten/Kota bisa dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Hal tersebut seperti diatur dalam pasal 549 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bunyi pasalnya jelas, kemudian persyaratan dalam Undang-undang ini telah terpenuhi," ujar Rubi.
Lebih lanjut Rubi mengungkapkan, berdasarkan kajian Bawaslu, proses pemungutan suara di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati, tidak sesuai prosedur. Yaitu KPPS mencobloskan pemilih tanpa didahului formulir C3.
"Kemudian keterangan Ketua KPPS dengan KPPS Komri (yang mencobloskan) tidak sinkron," bebernya.
Seperti diberitakan, KPU Boyolali sebelumnya memutuskan tak menggelar PSU di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati. KPU berkilah, tidak cukup alasan untuk dilakukan PSU sebagaimana Pasal 372 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU Boyolali pun telah mengirimkan surat ke Bawaslu Boyolali, menjawab rekomendasi Bawaslu yang isinya tak akan menggelar PSU di TPS 8. Namun, Bawaslu tetap pada pendiriannya, yakni tetap pada keputusannya yaitu merekomendasikan TPS 8 Desa Karangjati untuk dilakukan PSU.
Bawaslu Boyolali merekomendasikan PSU di TPS 8 Desa Karangjati, dikarenakan seorang petugas KPPS setempat diketahui mencobloskan sejumlah pemilih. Bahkan, video rekaman KPPS sedang mencobloskan pemilih tersebut, juga viral di media sosial. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini