Awalnya, KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Hibah yang diajukan sekitar Rp 51 miliar lebih, tetapi realisasinya Rp 30 miliar.
"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," ujar Eny saat bersaksi dalam sidang Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (25/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eny mengatakan, saat itu dipanggil ke ruangan Johny untuk memberitahu adanya orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang. Setelah itu, ada seorang pria datang ke kantornya sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang yang dibungkus tas.
"Akhirnya uang sudah diambil," kata Eni.
Ulum yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang membantah menerima uang tersebut. Ulum merasa tidak pernah menerima uang dari siapapun.
"Tidak pernah, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum.
Dalam perkara ini, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini