"Untuk admin pembayaran KPU masih menunggu penetapan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) oleh Menkeu," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).
"Pemberian santunan bagi penyelenggara pemilu di badan ad hoc KPU (PPK, PPS dan KPPS) yang meninggal atau sakit prinsipnya sudah disetujui," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan nantinya pembayaran dana santunan akan diberikan dari optimalisasi anggaran KPU. Dia menyebut Kemenkeu menjanjikan besaran santunan tersebut akan diberikan pekan ini.
"Pembayaran menggunakan optimalisasi anggaran KPU. Kami dijanjikan minggu ini," ujar Arif.
Sebelumnya KPU telah mengusulkan besaran santunan bagi KPPS yang meninggal dunia hingga sakit. Pertama, besaran santunan untuk yang meninggal dunia sekitar Rp 30-36 juta. Kemudian untuk yang cacat maksimal Rp 30 juta. Ketiga, untuk yang terluka KPU mengusulkan besarannya maksimal Rp 16 juta.
Diketahui, petugas KPPS yang sakit berjumlah 883 orang dan yang meninggal dunia berjumlah 144 orang tersebar di 33 provinsi. Data ini berdasarkan update pada Rabu 24 April 2019, per pukul 15.15 WIB.
Saksikan juga video '33 Pengawas Pemilu Wafat, Bawaslu Siap Beri Santunan':
(dwia/gbr)