Penilaian tersebut mencakup proactive disclosure, institutional measures tahap satu, institutional measures tahap dua, processing request, dan penilaian akhir. Peneliti AJI, Kresna Mawa menjelaskan proactive disclosure dilakukan untuk mengetahui keterbukaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi (PPID).
"Proactive Disclosure DKI kuning dengan skala nilai 33 hingga 66," kata Kresna kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menggunakan metode the Freedom of Information Advocates Network dengan melakukan permintaan data pada 12 lembaga," kata Kresna.
Riset tersebut digelar bersama beberapa lembaga lainnya, seperti IDEA, LBH Pers, dan Indonesian Parlementery Center. 12 Lembaga yang diteliti di antaranya adalah Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, BPK, MK, KPK, DPR RI, Bawaslu, Pemda DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DIY dan Dinas Pendidikan Provinsi DIY.
Kresna mengatakan penilitian digunakan untuk evaluasi yang akan diberikan kepada Komisi Infomasi Pusat terkait penerapan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak publik atas informasi. "Jadi riset kami ingin melihat penerapan UU keterbukaan publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan," jelas Kresna. (fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini