Duit ke Eks Pejabat Kemenkeu yang Jerat Wali Kota Tasikmalaya

Duit ke Eks Pejabat Kemenkeu yang Jerat Wali Kota Tasikmalaya

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 25 Apr 2019 10:56 WIB
Gedung KPK (Dok. detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Walkot Tasikmalaya diduga terlibat terkait aliran duit gratifikasi ke eks Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Ya benar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengenai penetapan status tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Rabu (24/4/2019) malam.

Penetapan Budi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Yaya dan eks Anggota DPR Amin Santono. Yaya, yang divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan, dinyatakan bersalah karena berkongkalikong dengan Amin agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Yaya dinyatakan terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa. Namun hakim juga menyatakan Yaya terbukti menerima gratifikasi dari delapan daerah lain terkait pengurusan anggaran.

Gratifikasi itu berupa uang yang seluruhnya bernilai Rp 6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu. Aset gratifikasi ini disebut disimpan di Apartemen Capital, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Delapan daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.


Berikut ini daftar daerah terkait kasus gratifikasi sebagaimana surat dakwaan jaksa pada KPK terhadap Yaya Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta:

- Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur

Rudi disebut memberi gratifikasi kepada Yaya Purnomo sebesar Rp 1,6 miliar untuk kepentingan DAK dan DID (Dana Insentif Daerah) Halmahera Timur pada APBNP 2017.

- Aziz Zaenal, Bupati Kampar

Dalam tuntutan itu disebutkan, Aziz, yang kini sudah meninggal, memberi gratifikasi Rp 175 kepada Yaya terkait DAK Kabupaten Kampar bidang pendidikan tahun 2018.

- Zulkifli As, Wali Kota Dumai

Dia disebut memberi gratifikasi secara bertahap kepada Yaya dan seorang bernama Rifa Surya senilai Rp 450 juta dan SGD 35 ribu untuk mengamankan alokasi DAK Kota Dumai.

- Khairudin Syah Sitorus, Bupati Labuhanbatu Utara

Khairudin disebut memberi gratifikasi senilai Rp 400 juta dan SGD 290 ribu kepada Yaya Purnomo terkait dengan DAK Labuhanbatu Utara 2018.

- Rizal Effendy, Wali Kota Balikpapan

Dia disebut bersama Kadis PUPR Balikpapan Tara Allore memberi Rp 1,4 miliar ke Yaya Purnomo terkait pengurusan DID Balikpapan 2018.

- Aunur Rafiq, Bupati Karimun

Aunur Rafiq terkait pemberian gratifikasi untuk kepentingan DID Karimun. Gratifikasi dari Aunur itu disebut berjumlah Rp 500 juta.

- Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya

Dia disebutkan dalam dakwaan jaksa memberi sekitar Rp 700 juta, yang dibagikan oleh Yaya Purnomo kepada Puji Suhartono dan Rifa Surya.

- Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan

Eka disebut memberi gratifikasi Rp 600 juta dan USD 55 ribu kepada Yaya Purnomo. Uang itu disebut sebagai gratifikasi untuk kepentingan pengurusan DID Tabanan tahun 2018.


Saksikan juga video 'KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor Wali Kota Tasikmalaya':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads