"MK melalui putusannya pada 2014 telah menyatakan Pileg dan Pilpres yang terpisah adalah inkonstitusional. Pada saat itu banyak pertimbangan yang melatarbelakangi mengapa Pilpres dan Pileg yang terpisah adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (25/4/2019).
Menurut Bayu, ide memisahkan kembali Pileg dan Pilpres rasanya sulit untuk diwujudkan. Sebab hal tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
"Bisa dicoba yaitu memisahkan pemilu DPRD dengan pemilu presiden dan DPR. Artinya pemilu serentak akan dibagi menjadi 2 yaitu pemilu serentak nasional untuk memilih Presiden, anggota DPR dan anggota DPD. Serta pemilu serentak lokal untuk memilih Kepala Daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anggota Komisi II Sepakat Revisi UU Pemilu |
Melalui pembagian pemilu serentak nasional dan lokal ini, maka meminimalisir kelelahan yang berlebihan kepada petugas KPPS maupun pengawas TPS. Selain itu juga akan membuat pemilih bisa membagi konsentrasi dalam mencermati calon Presiden maupun calon DPR serta calon DPRD dan kepala daerah.
"Sudah bukan rahasia lagi dalam Pemilu 2019 kemarin publik terlalu fokus pada Pemilihan Presiden dan anggota DPR, sementara untuk DPRD hampir tidak menjadi perhatian. Selain itu dengan pemilu DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah maka akan terjadi penguatan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah mengingat pemilih kepala daerah besar kemungkinan akan memilih calon anggota DPRD dari partai pengusung kepala daerah," papar Bayu.
Atas kejadian ratusan petugas KPPS yang gugur karena faktor kelelahan dan keletihan, patut menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi semua pihak. Hal itu demi mencegah kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa akan datang.
"Apapun alasannya pemilu sebagai agenda rutin negara demokrasi sebisa mungkin harus dihindarkan dari berbagai peristiwa yang menimbulkan kerugian utamanya korban jiwa karena hakikatnya pemilu adalah untuk manusia dan bukan manusia untuk pemilu," pungkas Bayu. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini