"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdaksa Sunjaya Purwadisastra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).
KPK memberi alasan pencabutan hak eks kader PDIP tersebut. Menurut jaksa, jabatan sebagai Bupati merupakan jabatan penting dalam suatu daerah yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga rakyat menaruh harapan besar atas pembangunan di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, perbuatan terdakwa sudah barang tentu menciderai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya dan pada saat yang bersamaan semakin memperbesar 'public distrust' kepada penyelenggara negara," kata jaksa.
Oleh karena itu, sambung jaksa, untuk menghindari kepala daerah dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi, maka dari itu dalam tuntutannya jaksa menyertakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih terhadap Sunjaya.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut, untuk menghindarkan kepala daerah Kabupaten Cirebon dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," katanya.
Sunjaya sudah menjabat sebagai Bupati pada periode pertama 2014-2019. Pada pilkada lalu, Sunjaya terpilih lagi untuk periode kedua. Akan tetapi, belum menjalankan periode keduanya, Sunjaya tersandung kasus korupsi dengan menerima duit dari Gatot Rachmanto Sekretaris Dinas PUPR terkait jual-beli jabatan sebesar Rp 100 juta. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini