"Yang dibakar itu dokumen yang tidak diperlukan lagi, agar tidak disalahgunakan," kata Jaleswari lewat keterangan tertulis, Rabu (24/4/2019).
Petugas KPUD Puncak Jaya memusnahkan kertas suara yang tidak terpakai itu di Kantor Kecamatan Tingginambut, Papua. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kertas suara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilu di distrik Tingginambut menggunakan sistem noken yang tidak membutuhkan kertas suara. Penggunaan sistem ini telah disahkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu. Puncak Jaya merupakan satu dari 12 kabupaten yang diizinkan menggunakan sistem noken itu.
Proses pemusnahan kertas suara ini direkam dalam video. Namun video ini seolah-olah menunjukkan proses pemungutan suara di Tingginambut berjalan tidak aman.
Dari keterangan yang didapat, benda yang dibakar itu bukanlah dokumen pemilu seperti formulir C1 KWK, rekapitulasi perhitungan suara, dan berita acara perhitungan suara tingkat distrik. Dokumen-dokumen pentingnya, kata Jaleswari, sudah diamankan ke kantor KPU Mulia, Puncak Jaya untuk dilakukan rekapitulasi.
Jaleswari menduga unggahan video itu bertujuan untuk mengacaukan dan mendelegitimasi kerja para penyelenggara pemilu. "Sepertinya mereka ingin membuat isu di Tingginambut tidak aman padahal ini wilayah yang aman dan baik-baik saja selama pemilu" katanya.
Dalam keterangan tertulis yang sama, Kapolda Papua Benda Irjen Martuani Sormin Siregar menyayangkan informasi salah tentang video yang tersebar di media sosial itu. Berdasarkan penyelidikan polisi, benda yang dibakar di depan kantor Distrik Tingginambut itu adalah sisa dokumen Pemilu yang sudah tak terpakai.
"Sudah dibuatkan juga Berita Acara pemusnahannya," ujarnya. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini