Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan pelaku MH ditangkap pada Minggu (7/4) bersama tiga oknum polisi dari Polres Pandegalang. Dari pelaku, disita sabu seberat 100 gram. Tim BNN kemudian menuju kediaman tersangka di Desa Sindang Luat, Kecamatan Carita, dan menemukan sabu 200 gram.
Tersangka mendapatkan barang dari Pasar Minggu dengan pengendali seorang bandar inisial RM alias R (37) seorang warga binaan Lapas Kelas I Tangerang. Sabu rencananya dijual di kawasan Tangerang Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengendalinya dari Lapas Tangerang. Jadi si tersangka membawa barang ini ke vila," kata Tantan di BNN Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Rabu (24/4/2019).
![]() |
Ketiga oknum polisi, Tantan menjelaskan, saat ini sudah ditangani oleh Propam Polda Banten. Mereka, menurutnya, ada di lokasi saat terjadi penangkapan.
"Sudah diproses Polda. Kebetulan di situ ada keberadaan. Silakan tanyakan, kita ada proses rehab," ujarnya.
Di tempat yang sama, Dirnarkoba Polda Banten Komjen Yohanes Hernowo mengatakan ketiga oknum itu sudah ditahan oleh Propam. Dari keterangan mereka, ketiganya diajak oleh pelaku utama di salah satu vila di Carita.
"Sebelum di Propam kita tangani di Direktorat Narkoba. Yang bersangkutan (mengaku) tidak mengetahui, ketemu diajak tersangka," katanya. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini