"Oh iya tegas sekali, tidak ada rencana untuk menghapuskan PBB bagi rumah yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar. Rencana saja tidak ada," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Dia menyebut revisi pergub itu untuk memperluas kebijakan yang sebelumnya. Dia mengaku akan membebaskan PBB bagi Guru, PNS, hingga veteran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merevisi pembebasan pajak bumi dan bangunan untuk nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019. Salah satu poin baru adalah pembebasan pajak berlaku sampai 31 Desember 2019.
Anies juga sudah mengklarifikasi hal tersebut. Dia menegaskan perubahan pergub itu bukan berarti masyarakat yang memiliki rumah bangunan di bawah Rp 1 miliar harus membayar PBB. Anies menjelaskan revisi itu justru menambah dan memperbarui pergub yang sebelumnya.
Saat ini Anies juga mengaku sedang menggodok rencana menggratiskan PBB bagi seluruh PNS, polisi, TNI, hingga veteran. (zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini