"Hal ini mencederai demokrasi. Selain itu, kotak suara kan juga fasilitas negara. Ya harus dihukum, Itu sudah kriminal murni, bukan lagi memakai UU Pemilu," ucap Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Johnny G Plate saat dihubungi detikcom, Senin (24/3/2019).
Sampai saat ini, ada tiga lokasi terjadinya kotak suara yang terbakar. Kejadian Jambi, dan Maluku Tenggara diduga dilakukan calon anggota legislatif. Sementara di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Johnny meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga meminta polisi untuk memastikan apakah ada hubungan antarkejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Relawan TKN Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq, meminta kepada semua pihak untuk tidak terprovokasi. Masyarakat harus mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kita berharap aparat segera usut tuntas siapa oknum, dan (masyarakat) berikan kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu selesaikan tugasnya, sehingga tidak terprovokasi, terpengaruh oleh segelintir orang yang tidak ingin proses ini berjalan lancar," ucap Maman.
Tindakan caleg yang membakar kotak suara patut disayangkan. Jika dia tidak puas terhadap hasil penghitungan suara, seharusnya melalui jalur konstitusional.
"Yang rugi bangsa Indonesia, ada orang yang ganggu proses. Bagi yang tidak puas, bisa pakai mekanisme yang ada," kata Maman.
Simak Juga 'Gudang Kotak Suara Terbakar, KPU: Serahkan ke Polisi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini