Pengadilan Malaysia Bebaskan Eks Majikan Penyiksa Adelina Lisao hingga Tewas

Pengadilan Malaysia Bebaskan Eks Majikan Penyiksa Adelina Lisao hingga Tewas

Zakia Liland Fajriani - detikNews
Senin, 22 Apr 2019 19:55 WIB
Adelina Lisao (Foto: dok. Erliana Riady)
Jakarta - Ambika MA Shan (61) lolos dari vonis hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia, memberi pembebasan penuh atas tuduhan pembunuhan terhadap WNI Adelina Lisao yang dia pekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terkejut Ambika bebas murni.

"Pemerintah Indonesia sangat terkejut atas keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada tanggal 18 April 2019," kata juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir, Senin (22/4/2019).


Sosok yang akrab disapa Tata ini mengatakan, sejauh ini catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti atas kasus ini sangat kuat. Namun hingga Ambika MA Shan dinyatakan bebas murni, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia, dapat segera membuahkan hasil," ujar Tata.

"Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI Penang telah menunjuk pengacara guna melalukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya," sambungnya menegaskan.


Tata menambahkan, sejak dilaporkannya kasus ini pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya.

"Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan," ujarnya. (hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads