"Di media sosial kalau kita telaah, ada konten-konten tidak menyejukkan, terkesan provokasi. Oleh karena itu, kita harus hormati undang-undang. Maka yang kita lakukan secara konstitusi, jangan turun ke jalan untuk sama-sama ke kantor KPU, ada mekanismenya," ucap Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (22/4/2019).
Agung menyatakan permasalahan pemilu ada mekanisme hukumnya. Apabila ada temuan, bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ke sentra Gakumdu hingga ke polisi apabila terjadi tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya dia mengingatkan kepada masayarakat untuk tidak menggelar aksi turun ke jalan. Pihaknya juga meminta kepada tokoh masyarakat dan agama untuk mengimbau masyarakat tak ikut-ikutan turun ke jalan.
"Ajakan turun ke jalan ramai-ramai tidak usah. Saya imbau, bukan mekanisme mengerahkan massa, itu tidak boleh," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini