"Penyidik menanyakan soal status keanggotaan Pak Rommy. Apakah benar Pak Rommy di Komisi XI. Kedua berkaitan menyangkut aturan internal di dewan soal yang ada di dalam tata tertib, dan kode etik dewan. Ketiga menyangkut penghasilan resmi Pak Rommy," kata Indra usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan, dirinya diminta menjelaskan posisi Rommy karena kasus dugaan suap yang disangkakan kepada Rommy terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, Rommy duduk di Komisi XI yang ruang lingkupnya adalah keuangan dan perbankan.
"Justru penyidik KPK ingin mengonfirmasi keberadaan Pak Rommy di Komisi XI dengan kasus yang ditangani ini, penyidik mau melihat beliau sebagai ketua partai atau sebagai Komisi XI tadi sebenarnya dari penyidik mau menelusuri itu saya kira," katanya.
Selain itu, Indra juga menjelaskan saat ini Rommy masih merupakan anggota DPR. Oleh sebab itu, Rommy disebutnya masih merima gaji.
"Tetap basis kami di Sekretariat Jenderal, pemberian gaji anggota itu basisnya adalah Keppres. Sejauh belum ada Keppres pemberhentian, gaji pokoknya tetap diberikan," jelasnya.
Rommy merupakan anggota Komisi XI dan eks Ketum PPP. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta untuk membantu Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Duit itu diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Kini Rommy masih dalam proses pembantaran di RS Polri sejak 2 April 2019. Dia dirawat karena keluhan buang air besar mengeluarkan darah.
Simak Juga 'KPK Absen, Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini