"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo dalam keterangan pers yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri, Minggu (21/4/2019).
Tjahjo melihat ada yang tidak wajar dalam pengunduran diri itu, yakni alasannya. Seorang Bupati menjabat karena mengemban amanat rakyat setempat, namun Dahlan mundur bukan karena rakyat hendak mencabut amanat itu, melainkan karena Jokowi kalah di hitung cepat wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan suratnya juga salah. Seharusnya, surat pengunduran diri ditujukan ke DPRD Mandailing Natal, bukan ke Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo. Undang-Undang Pemerintahan Daerah sudah mengatur mekanisme pengunduran diri secara formal, yakni surat diserahkan ke DPRD untuk diteruskan ke rapat paripurna.
"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Tjahjo.
(dnu/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini