"Belum menerima surat pencabutan izin dari Bawaslu sampai sekarang," kata Admin Situs jurdil2019.org saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).
Situs ini masih bisa dibuka hingga pagi ini, meski kabarnya sudah diblokir pemerintah. Pencabutan izin dari Bawaslu tertanggal 18 April 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif mengatakan lembaga survei tersebut mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Namun, Afif menyebut lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.
Nah, ketika ditanya soal hal ini, Admin situs itu mengaku tak tahu menahu urusan izin.
Kembali ke soal situsnya, jurdil2019.org menampilkan sejumlah grafis yang diklaim sebagai 'Real Count Pilpres 2019'. Ada sejumlah kontak yang ditampilkan, namun tak ada nama pengelola situs ini.
Simak Juga "Bawaslu Ungkap Sederet Pelanggaran Kampanye dan Pemilu":
(tor/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini