Mahfud menyampaikan hal tersebut lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Sabtu (20/4/2019). Dia menjawab pertanyaan netizen.
Mahfud dimintai pendapat sebagai pakar hukum. Dia ditanya, apakah diperbolehkan undang-undang jika ada orang yang mendeklarasikan diri sebagai presiden di negara berdaulat, sedangkan negara tersebut mempunyai presiden yang sah menurut undang-undang. Menurut Mahfud, itu tak jadi soal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud Md lewat cuitan-cuitannya juga menanggapi sejumlah pertanyaan netizen. Salah satunya soal banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas, dari sakit hingga kecelakaan, karena kelelahan. Dia setuju jika pemilu serentak dievaluasi.
"Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amendemen bahwa pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota PAH MPR itu MK mengabulkan. Sebenarnya istilah Serentak bisa ditafsir tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk threshold," cuitnya.
Saksikan juga video 'Prabowo Klaim Kemenangan, Masinton: Jadi Lucu-lucuan':
(hri/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini