Mahfud Md: Deklarasi sebagai Presiden Berdasar Hitungan Sendiri Boleh Saja

Mahfud Md: Deklarasi sebagai Presiden Berdasar Hitungan Sendiri Boleh Saja

Herianto Batubara - detikNews
Sabtu, 20 Apr 2019 17:13 WIB
Mantan Ketua MK Mahfud Md (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengatakan sah-sah saja seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasarkan hasil hitungan sendiri. Namun dia mengingatkan agar jangan sampai melakukan aktivitas kepresidenan.

Mahfud menyampaikan hal tersebut lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Sabtu (20/4/2019). Dia menjawab pertanyaan netizen.


Mahfud dimintai pendapat sebagai pakar hukum. Dia ditanya, apakah diperbolehkan undang-undang jika ada orang yang mendeklarasikan diri sebagai presiden di negara berdaulat, sedangkan negara tersebut mempunyai presiden yang sah menurut undang-undang. Menurut Mahfud, itu tak jadi soal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan sidang MPR," tulis Mahfud.



Mahfud Md lewat cuitan-cuitannya juga menanggapi sejumlah pertanyaan netizen. Salah satunya soal banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas, dari sakit hingga kecelakaan, karena kelelahan. Dia setuju jika pemilu serentak dievaluasi.

"Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amendemen bahwa pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota PAH MPR itu MK mengabulkan. Sebenarnya istilah Serentak bisa ditafsir tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk threshold," cuitnya.


Saksikan juga video 'Prabowo Klaim Kemenangan, Masinton: Jadi Lucu-lucuan':

[Gambas:Video 20detik]

(hri/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads