Korupsi Dana Hibah, Sekda Tasik Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Korupsi Dana Hibah, Sekda Tasik Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 18 Apr 2019 14:08 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Majelis hakim memvonis Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara. Abdul terbukti bersalah melakukan sunat dana hibah untuk 21 yayasan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/4/2019), ketua majelis hakim M Razad menyebut Abdul Kodir terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Kodir tah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Razad saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Kodir pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman 2 bulan penjara," kata Razad menambahkan.

Dalam kesempatan itu, hakim juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan yang jadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis. Hal meringankan, Abdul bersikap sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan, terdakwa sebagai pegawai negeri tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi," tuturnya.

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga meminta Abdul mengembalikan hasil 'sunat' dana hibah sebesar Rp 1,4 miliar. Namun Abdul sudah mengembalikan uang tersebut sejak awal penyelidikan di kepolisian.

Hukuman dari hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jawa Barat yang menuntut Abdul hukuman 2,5 tahun. Atas putusan 1 tahun 4 bulan ini, Abdul menerima.

"Menerima yang mulia," ucap Abdul yang diamini penasehat hukumnya.

Selain Abdul, majelis hakim juga memberi putusan kepada 8 terdakwa lainnya. Masing-masing mendapat hukuman beragam :

Kabag Kesra Kabupaten Tasikmalaya, Maman Jamaludin : 1 tahun 4 bulan
Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya Ade Ruswandi : 1 tahun
Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin : 1 tahun
PNS Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian : 1 tahun
PNS Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah : 1 tahun
Warga sipil Lia Sri Mulyani : 1 tahun 2 bulan
Warga sipil Mulyana : 2 tahun 6 bulan
Warga sipil Setiawan : 2 tahun (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads