Kasus berawal saat Usep memposting screenshot penangkapan LGBT di Padang oleh Satpol PP pada 5 Novemver 2018. Lalu Usep memposting di Grup Facebook 'Kabar Minang'.
Postingan itu dikomentari banyak akun, termasuk Titi. Nah, dalam komentarnya, Titi menulis komentar yang memiliki muatan hate speech. Seperti:
Muslim nggak ada otak. Ta*k sama agama Islam ne, cumin ppk yang mau kn wkwkwkw
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/4/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Gutiarso dan Agus Komarudin dan Lifiana Tanjung. Majelis menyatakan Titi bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.
"Terdaksa masih memiliki keluarga yaitu suami dan anak. Terdaksa sebagai ibu rumah tangga," kata majelis memberikan pertimbangan yang meringankan.
(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini