"Empat orang yang kita amankan ini satu orang asal Lhokseumawe dan tiga orang asal Aceh Utara. Mereka diamankan karena membawa C6 atau undangan pencoblosan atas nama orang lain," kata Koordinator tim Gakkumdu Banda Aceh M Yusuf Al Qardhawy saat ditemui di kantor Panwaslih Banda Aceh, Rabu (17/4/2019).
Keempat pria tersebut kini diamankan di kantor Panwaslih. Petugas Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Kasi Intel Kejari Banda Aceh Baginda, Kanit 1 Pidum Polresta Banda Aceh Ipda M. Hadimas serta Panwaslih masih memeriksa keempat orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, keempatnya diamankan berawal dari kecurigaan petugas saat mereka mendatangi TPS. Warga setempat juga tidak ada yang mengenali keempatnya.
"Tadi sempat diamankan sementara di Kantor Kepala Desa dan kemudian kita bawa ke Kantor Panwaslih Aceh untuk kita periksa. Di Panwaslih ada tim Gakkumdu," jelas Yusuf.
Diduga keempatnya membawa undangan milik orang lain untuk mencoblos caleg dan calon presiden tertentu. Namun penyidik masih mendalami motif keempatnya ke TPS tersebut.
"Jadi yang diamankan hari ini bahwa adanya dugaan pelanggaran. Dalam hal ini terkait (mereka diberikan uang) Rp 50 ribu atau berapa itu masih dalam proses. Hari ini masih kita lakukan pemeriksaan dulu," kata Kanit 1 Pidum Polresta Banda Aceh Ipda M. Hadimas. (agse/fdn)