Gagal Nyoblos, Puluhan Warga Ber-KTP Daerah di Kalibata City Bikin Petisi

Gagal Nyoblos, Puluhan Warga Ber-KTP Daerah di Kalibata City Bikin Petisi

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 17 Apr 2019 14:11 WIB
Puluhan warga yang memiliki KTP daerah di Apartemen Kalibata City tidak bisa mencoblos lantaran tidak memiliki form A5. Foto: Yulida Medistiara/detikcom
Jakarta - Puluhan warga yang memiliki KTP daerah di Apartemen Kalibata City tidak bisa mencoblos lantaran tidak memiliki form A5. Warga akhirnya sepakat membuat petisi karena merasa tidak diakomodasi sebagai pemilih.

Pantauan detikcom, sejumlah warga yang tidak bisa mencoblos karena tidak memiliki formulir A5 dan e-KTP berdomisili Kalibata tak diperbolehkan nyoblos oleh petugas KPPS. Akhirnya warga membuat petisi yang dikoordinir oleh caleg PSI Imelda Bewanty Purba yang mengaku data tersebut akan disampaikan ke Bawaslu melalui ke Lembaga Pemantau Nasional.

"Pengumpulan data ini supaya ada data untuk disampaikan ke lembaga pemantauan nasional. Banyak warga yang terkendala nggak bisa," kaya Imelda, di TPS 71, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Imelda mengatakan dirinya memiliki akses terhadap lembaga pemantau nasional yang bekerjasama dengan Bawaslu. Data yang ditandatangani oleh para pemilih nantinya akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu. Imelda meminta ada warga yang membuatkan grup untuk memudahkannya berkomunikasi dengan warga di Kalibata City.

"Karena saya peduli gitu harusnya kita sama-sama peduli. Ini lebih ke petisi curahan hati warganya yang mau mencurahkan. Kami cuma mau memfasilitasi karena hak warga itu," kata Imelda.

Adapun sejumlah warga menuliskan identitasnya seperti nama, NIK, nomor handphone dan tandatangan. Warga tersebut mengaku mempercayai Imelda untuk memperjuangkan hak pilihnya.

"Pokoknya kami percaya sama mbaknya," kata sejumlah warga kepada Imelda.

Komisioner Bawaslu Kota Jaksel Abdul Salam menghampiri warga yang menandatangani petisi tersrbut. Abdul mengatakan pihaknya sebagai pengawas pemilu hanya mengikuti prosedur dari UU sehingga yang diperbolehkan memilih hanya mereka yang memiliki A5 dan e-KTP yang sesuai dengan alamat TPS. Abdul pun sempat meminta nomor ponsel Imelda untuk berkoordinasi.

"Kami pelaksanakan UU begitu UU yang bunyinya gitu, dengan catatan pindah memilih mengurus formulir A5," ungkap Abdul.

Sebelum penutupan TPS, Abdul meminta warga yang memiliki KTP berdomisili Kalibata untuk menggunakan hak pilihnya. Namun karena di TPS 71 Apartemen Kalibata City lebih banyak tidak memiliki formulir A5 dan ber-KTP daerah akhirnya warga tersebut tak bisa memilih. (yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads