Warga Luar DKI Protes soal A5, Panwaslu Video Call Ketua KPU DKI

Warga Luar DKI Protes soal A5, Panwaslu Video Call Ketua KPU DKI

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 17 Apr 2019 13:17 WIB
Warga mendengarkan penjelasan Ketua KPU DKI lewat video call (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Sejumlah warga dari luar DKI Jakarta memprotes pihak Panwaslu di TPS 71 Apartemen Kalibata City karena mereka tak bisa memilih pada Pemilu 2019. Protes mereka itu terkait aturan diwajibkannya mengurus formulir A5 untuk pindah memilih.

Salah satu warga yang memprotes adalah Arbit Manika asal Makassar, Sulawesi Selatan. Dia mengaku mendapat tugas dari kantornya sehingga harus berada di Jakarta saat pemilihan dan merasa kesulitan mengurus A5.

"Saya sudah pernah mengurus A5, masa kalau mau nyoblos mesti pulang ke kampung halaman lalu ke sini lagi (bawa surat dari daerah). Jadi aturan itu sangat menyulitkan WNI untuk orang yang memiliki mobilisasi tinggi. Saya sayangkan MK. MK buat keputusan kalau bisa coblos pakai e-KTP yang sesuai sama alamatnya, ini efeknya," kata Arbit, di TPS 71, Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia menilai prosedur pembuatan formulir A5 itu ribet karena diharuskan membawa surat dari daerah asal, sementara dia berada di Jakarta. Arbit mengatakan istrinya sempat mengurus ke kantor KPU di Jaksel, tetapi tak bisa karena harus membawa surat dari daerah.

Selain itu, seorang warga asal Papua, Jenny Roos juga tak bisa memberikan hak pilihnya. Alasannya, dia tidak sempat mengurus formulir A5 karena baru tiba di Jakarta pada H-10 Pemilu.

Jenny mengatakan dia ditugaskan ke Jakarta untuk melakukan medical check up. Namun, ia mengaku kesulitan membuat formulir A5 karena antre pada hari terakhir pembuatan formulir A5 itu.



Sejumlah warga yang ada di TPS meminta Panwaslu membolehkan warga yang dari daerah lain ini memilih. Namun, petugas Panwaslu tetap menyatakan mereka tak bisa memilih tanpa formulir A5.

Menurut petugas Panwaslu di lokasi itu, pemilih harus mengikuti prosedur, yakni orang dari luar daerah yang ingin pindah memilih harus memiliki formulir A5. Sejumlah warga yang protes tak terima dengan penjelasan itu hingga petugas Panwaslu tesebut menghubungi Ketua KPU DKI Betty Epsilon lewat video call untuk menjawab pertanyaan warga.

Setelah mendengar penjelasan dari Betty, warga tetap tak terima lantaran tak bisa mencoblos. Warga yang tak bisa nyoblos ini lalu mengimbau untuk mengawasi sisa surat suara agar tidak disalahgunakan.

"Makanya untuk membuat kontribusi di sini harus awasi TPS. Terutama dalam perekapan nanti. Supaya betul-betul di lakukan perekapan yang supaya surat suara tidak ditusuk. Ini solusinya tidak ada ya pak berarti kita semua golput ya pak," kata Arbit. (yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads