Ketua KPU Arief Budiman menuturkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dimasukkan ke formulir C1. Kemudian, formulir itu akan dimasukkan ke Situng oleh KPU kabupaten/kota untuk dipublikasikan.
"KPPS-KPPS sudah selesai menghitung, lalu memasukkan formulir C1, kemudian formulir C1 yang dikirim ke KPU kabupaten/kota, lalu di-scan masuk ke dalam server kita dan dipublikasikan, itu Situng," ujar Arief di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019).
Arief mengatakan Situng ini diperlukan untuk mempermudah kerja KPU. Selain itu, data dalam situng biasanya dapat digunakan oleh peserta pemilu dalam mengajukan sengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk peserta pemilu, mereka juga bisa menggunakan itu. Dalam banyak pemilu yang sudah dilaksanakan justru ketika mereka bersengketa, mereka mengambil data dari web kita untuk jadi alat bukti," sambungnya.
Menurut Arief, saat ini Situng menjadi bagian dari pemilu Indonesia yang dianggap menarik oleh negara lain. Situng menjadi alat untuk mempublikasikan hasil perhitungan di setiap TPS.
"Situng, jadi yang paling menarik bagi banyak negara itu bagaimana KPU mempublikasikan hasil pemilu dari tiap TPS," kata Arief.
Namun Arief menyebut hasil Situng bukan merupakan hasil resmi yang ditetapkan oleh KPU. Dia mengatakan hasil resmi dilakukan melalui rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU.
"Saya ingin ingatkan bahwa Situng itu hanya mempercepat proses informasi, membantu jadi alat kontrol, tapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU. Hasil resmi KPU adalah hasil yang direkapitulasi secara berjenjang, secara manual melalui berita acara," tuturnya.
Tonton video Tim BPN Prabowo-Sandi Mulai Merapat ke Kertanegara:
(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini