"Konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki Panwaslu Kuala Lumpur sebagaimana tertuang dalam rekomendasi pada huruf b angka 2 dan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah sebagaimana tertuang pada huruf b angka 3," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019) dini hari.
Selain itu, KPU akan mengidentifikasi lebih dulu jumlah pemilih metode pos yang direkomendasikan Bawaslu untuk pemungutan suara ulang atau PSU. Sebab, KPU harus memperhitungkan penyediaan logistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar itu, KPU tetap meminta PPLN Kuala Lumpur melakukan penghitungan suara terhadap pemungutan suara yang sudah dilakukan dengan metode KSK (Kotak Suara Keliling) dan TPS LN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri). Jadwal penghitungan disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat.
"Memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode KSK dan TPSLN dalam kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan," sebut Wahyu. (dhn/fdn)