"Ya, benar, ada disebutkan ada warga yang menerima uang sejumlah Rp 400 ribu yang diberikan seseorang untuk kepentingan mencoblos caleg tertentu, caleg DPRD di Jembrana. Kemudian sudah kami terima laporannya, namun belum memenuhi syarat formal," kata Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan via telepon, Selasa (16/4/2019).
Dia menerangkan, dari aduan warga, disebutkan calon anggota DPRD Kabupaten itu diduga menyetorkan sejumlah uang untuk membeli suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, menurut yang bersangkutan, calon anggota DPRD Kabupaten, (diberikan) kepada satu orang saja di daerah Lelateng," ucap Pande.
Pande menyebut pihaknya masih memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi berkas dan barang bukti. Dia masih akan memberikan waktu hingga tiga hari kerja, terhitung mulai Rabu (17/4) besok.
"Kepada pelapor, kita berikan waktu tiga hari sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, seperti Perbawaslu 2018, sampai tanggal 19 (April) kita tunggu," tuturnya.
Pande menyebut, jika ditemukan ada pelanggaran, caleg yang bersangkutan bisa dikenai pidana penjara sekaligus denda puluhan juta rupiah. Meski begitu, dia tak mau buru-buru. Pande menyebut pihaknya bakal menelusuri aduan tersebut.
"Kita juga bisa belum bisa menentukan pelanggaran atau tidak, tergantung laporan yang diajukan pelapor. Kita akan pelajari dulu karena tak bisa berandai-andai," ucap Pande.
Simak Juga 'Masih Kuatkah Politik Uang di Pemilu 2019?':
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini