"Sebenarnya ini masih Bawaslu, tapi kebetulan kami juga ada di situ. Kami hitung di sana, jumlahnya 80 amplop, masing-masing amplop isinya Rp 500 ribu," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakut, Koja, Selasa (16/4/2019).
Kombes Budhi mengatakan diamankannya Carles Lubis, staf M Taufik, di Warakas, Jakut, Senin (15/4) sore, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Saat ini tim Gakkumdu masih melakukan klarifikasi atas temuan amplop berisi uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi menegaskan perkara dugaan tindak pidana pemilu terkait diamankannya staf M Taufik harus ditangani Sentra Gakkumdu, yang juga melibatkan Bawaslu. Dugaan pelanggaran ini pun harus lebih dulu diklarifikasi.
"Harus di Gakkumdu karena ini pidana pemilu. Tidak (ditangani) di Polres," ujar Puadi kepada wartawan di Mapolres Jakut, Jl Laksmana Yos Sudarso, Koja, Selasa (16/4/2019).
Staf M Taufik, Carles Lubis, diamankan tim Polres Jakut pada Senin (15/4) di posko pemenangan M Taufik di Warakas. Puadi menyebut Bawaslu harus mengikuti aturan dengan melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu.
Sedangkan M Taufik menjelaskan polisi mengamankan stafnya saat sedang ada pertemuan antara koordinator saksi tingkat RW. Amplop berisi uang yang ikut diamankan ditujukan untuk koordinator saksi.
"Jadi kami itu boleh menurut undang-undang memberikan uang kepada saksi, koordinator tingkat RW, baik tingkat kecamatan, jadi itu bagian ongkos politik. Jadi kalau tiba-tiba seperti ini, saya kira seperti ya semua yang kasih uang ke saksi ditangkap semua saja," kata Taufik. (fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini