"Para caleg tak perlu khawatir, jika depresi karena gagal pemilu akan kami biayai sampai sembuh. Asal terdaftar, punya kartu dan aktif membayar premi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang Unting Patri Wicaksono kepada detikcom di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Selasa (16/4/2019).
Menurut Unting, skema klaim penderita depresi akibat gagal pemilu tak berbeda dengan skema penyakit pada umumnya. "Sesuai peraturan menteri, skema untuk pasien depresi atau gangguan jiwa tak ada bedanya dengan penyakit fisik umum," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Payung hukum mengenai pengobatan caleg depresi, menurut Uting, terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN. Dalam beleid itu, BPJS bisa membiayai peserta yang menderita depresi, gangguan kepribadian, gangguan bipolar, skizofrenia dan berbagai penyakit mental lainnya.
"Selama diagnosis caleg itu terdapat dalam Permenkes 59 tahun 2014, kami bisa layani sampai sembuh," tutur Uting.
BPJS, kata Uting, bakal mengobati para caleg yang depresi mulai pemeriksaan awal, sejak dari puskesmas, poliklinik hingga dirujuk ke RSJ Cisarua. "Bahkan, jika para caleg stress mesti dirujuk ke RSJ akan kami biayai," kata dia.
Saat ini diketahui ratusan caleg asal Karawang bakal berkompetisi di Pileg tingkat Kabupaten, Provinsi hingga pusat. "Meski di Karawang belum ada RSJ, para caleg yang depresi bisa berobat ke poli jiwa di Rumah Sakit Islam Karawang," ujar Uting. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini