"Kalau sekarang Pemilu 2019 dia harus beralamat sesuai dengan alamat e-KTP-nya. Jadi lebih detail datanya lebih enak ngeceknya di hari H pemungutan suara," kata Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Pulau Sebira, Kepulauan Seribi, Selasa (16/4/2019).
Betty mengatakan sudah mendatangi pengurus apartemen untuk mencegah kekisruhan seperti yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta 2017. Pihaknya telah meminta data terkini penghuni apartemen kepada para pengelola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Betty mengatakan bagi warga yang tidak mempunyai C6 atau A5 bisa tetap menggunakan hak pilihnya. Warga bisa memilih menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) sesuai domisili.
"Bagi pemilih tak terdaftar dokumen hanya ada 2. KTP elektronik atau suket pengganti KTP elektronik. Itu yang dibawa datang 1 jam terakhir. Sepanjang surat suara tersedia, Anda dapat kami layani," jelasnya.
Betty menambahkan wagra yang kehabisan surat suara bisa berpindah satu RT atau RW dari domisili. "Kalau kehabisan bisa geser 1 RT, 1 RW, 1 kelurahan," sebutnya.
Saksikan juga video 'Alamat Domisili dan KTP Berbeda, Nyoblosnya di Mana?':
(fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini