"TPS yang masuk kategori rawan politik uang, kemudian KPPS tidak netral dan ada praktik penghinaan ada 56. Jadi, 56 TPS inilah yang kemudian mendapatkan perhatian khusus. 56 TPS, yakni ada praktik money politics atau dugaan money politics di 30 TPS, kemudian KPPS tidak nektral ada 10 TPS dan ada praktik penghinaan ada 16 TPS, total ada 56 TPS yang masuk kategori rawan. Ini tersebar di sejumlah kecamatan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh di kantornya, Selasa (16/4/2019).
Temuan ini didapatkan saat Bawaslu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada 6-10 April 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 4.331 TPS di Kabupaten Magelang, 1.394 TPS di antaranya terindikasi rawan. Kerawanan yang dimaksud terbagi dalam 10 indikator.
"Jumlahnya tinggi cuma perlu disimak bahwa ini berdasarkan basisnya TPS. Kemudian, kedua kerawannya tidak kemudian politik uang semua, tidak. Ada 10 indikator, yang pertama adalah ada logistik yang rusak, kemudian 2 TPS dekat posko, ini masuk kategori rawan, kemudian KPPS berkampanye, ada praktik penghinaan, kemudian ada praktik pemberian uang atau money politic, kemudian TPS dekat lembaga, kemudian ada TPS dekat perguruan tinggi, TPS dekat rumah sakit, kemudian ada pemilih DPK," urai Habib.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Magelang juga mendeteksi ada 12 kecamatan yang harus mendapat perhatian.
"Yakni Kecamatan Salaman, Tempuran, Mertoyudan, Borobudur, Muntilan, Ngluwar, Dukun, Srumbung, Pakis, Ngablak, Secang dan Tegalrejo. Ini 12 kecamatan yang harus mendapatkan perhatian khusus," katanya.
Saksikan juga video 'Masih Kuat Kah Politik Uang di Pemilu 2019?':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini