MK: Pengumuman Quick Count Sebelum TPS Tutup Pengaruhi Pemilih

MK: Pengumuman Quick Count Sebelum TPS Tutup Pengaruhi Pemilih

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 12:08 WIB
MK: Pengumuman Quick Count Sebelum TPS Tutup Pengaruhi Pemilih
Gedung MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru membolehkan pengumuman hitung cepat (quick count) 2 jam setelah TPS di Indonesia barat tutup. Sebab, quick count bisa mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos.

"Pengumuman hasil penghitungan cepat demikian, yang karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Selasa (16/4/2019).


Menurut MK, budaya hukum dan budaya politik masyarakat turut pula menjadi faktor determinan terhadap tercapai atau tidaknya maksud mewujudkan kemurnian suara pemilih yang hendak dicapai oleh asas jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, secara metodologis, quick count bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan (margin of error)," ujar 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.


Sekecil apa pun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan, itu tetap berpengaruh. Terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut.

"Artinya, keandalan quick count adalah terjamin jika perolehan suara antarkandidat atau antarkontestan jauh melampaui rentang kesalahan tersebut," pungkas MK.


Saksikan juga video '5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya':

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads