Pengakuan dan Air Mata Penyesalan Pemutilasi Mayat dalam Koper

Pengakuan dan Air Mata Penyesalan Pemutilasi Mayat dalam Koper

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 11:08 WIB
Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper. Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Jakarta - Aris Sugianto (34) dan Azis Prakoso (23) mengaku telah membunuh dan memutilasi Budi Hartanto (28). Air mata pelaku menetes saat menyesali perbuatan kejinya itu.

Aris dan Azis dipamerkan polisi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (15/4/2019). Kedua pelaku tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dan terus menundukkan kepala.
Tersangka Aris dan Azis dipamerkan ke publik oleh polisi.Tersangka Aris dan Azis dipamerkan ke publik oleh polisi. Foto: Hilda Meilisa Rinanda


Pembunuhan dan mutilasi ini awalnya terungkap saat warga Blitar digegerkan penemuan mayat dalam koper warna hitam di Jembatan Karanggondang, Blitar pada Kamis 4 April 2019. Polisi lalu menangkap Aris dan Azis pada Kamis 11 April 2019. Selang sehari, kepala Budi akhirnya ditemukan di pinggir Sungai Karanggondang, tersangkut ranting bambu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto mengungkapkan sejumlah fakta di balik pembunuhan sadis ini. Toni mengatakan korban Budi memiliki hubungan sesama jenis dengan pelaku Aris. Aris mengenal Budi hampir satu tahun, tepatnya setelah lebaran 2018 lewat salah satu aplikasi chatting. Aplikasi tersebut merupakan media yang menghubungkan para gay atau pria penyuka sesama jenis.

Menurut Toni, Aris dan Budi bahkan sempat berhubungan badan empat kali. Ada dugaan perselisihan terkait uang Rp 100 ribu di balik pembunuhan itu. "Berhubungan sesama jenis sebanyak 3 kali dan ini kali keempat. Dan kebetulan untuk yang kali keempat ini karena prosesnya ini juga bukan suka sama suka, tetapi juga karena proses pembayaran dengan imbalan sejumlah uang," kata Toni.

Dalam kesempatan itu, Aris memberikan pengakuan. Pedagang nasi goreng ini tidak kuasa menahan tangis sejak digiring polisi dari ruang tahanan ke lokasi digelarnya jumpa pers. Aris mengaku menyesali perbuatannya. "Saya sungguh-sungguh sangat menyesal," kata Aris.


Aris lalu mengaku awalnya tidak bermaksud membunuh korban. Pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan secara spontan. Bahkan, Aris mengaku menangis saat mengeksekusi Budi. "Saya ingin menyampaikan ke keluarga korban minta maaf sebesar-besarnya. Saya ndak ada rasa tega atau gimana, saya spontan saja," kata Aris sambil sesegukan.

Kepada orang tua Budi, Aris pun meminta maaf karena perbuatannya mengakibatkan nyawa melayang. "Saya ingin menyampaikan ke keluarga korban, saya minta maaf sebesar-besarnya," ujar Aris yang terus menangis.

Tersangka Aris terus menangis.Tersangka Aris terus menangis. Foto: Hilda Meilisa Rinanda


Selain Aris, polisi memamerkan pelaku Azis Prakoso. Azis merupakan teman dan tetangga Aris. Azis mengaku tidak mengenal Budi, kekasih Aris. "Endak mbak. Ndak kenal mbak," kata Azis.

Aziz mengaku membunuh Budi lantaran dibakar emosi. Azis menceritakan dirinya sempat cekcok dengan Aris di warung kopi milik Aris yang berlokasi di Jalan Surya, Kediri.

Saat itu, kata Azis, Aris marah-marah karena tidak dipinjami uang Rp 100 ribu. Uang itu rencananya akan diberikan Aris ke Budi usai bercinta. Singkat cerita, Budi yang berada di dalam warung pun keluar. Budi mendatangi mereka dan ikut berselisih dengan Aris dan Azis. Budi juga sempat menampar Azis dan dibalas saling menampar. Lalu, Budi akhirnya mengambil parang yang terletak di warung kopi. Parang tersebut diarahkan ke Azis namun berhasil dihindari. Setelah itu, parang tersebut direbut oleh Azis. Karena emosi, parang itu pun disabetkan berkali-kali ke Budi dan mengenai leher hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Warung, TKP (tempat kejadian perkara) pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper.Warung, TKP (tempat kejadian perkara) pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper. Foto: Andhika Dwi


Azis kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Kepada keluarga Budi, Azis juga meminta maaf. Dia mengaku menyesal dengan perbuatannya ini. "Untuk keluarga, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya sungguh-sungguh sangat menyesal," ujar Azis sembari menunduk.

Nasi telah menjadi bubur. Aris dan Azis kini hanya bisa menyesali perbuatan mereka. Keduanya dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 jo 338 KUHP dan atau 364 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Saksikan juga video 'Kasus Mayat dalam Koper di Blitar Terkuak, 2 Terduga Pelaku Dibekuk':

[Gambas:Video 20detik]

(aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads