Dilihat detikcom, Senin (15/4/2019) pukul 11.26 WIB, petisi ini telah ditandatangani 23.229 orang. Petisi itu menyebutkan, dalam pemilu 13 April 2019 yang digelar di Sydney, ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan melakukan apa yang jadi hak mereka meski telah antre panjang.
Warga Indonesia disebut tidak dapat memilih karena proses yang panjang dan ketidakmampuan PPLN Sydney sehingga menyebabkan antrean tidak berakhir sampai pukul 6 sore waktu setempat. PPLN juga disebut sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore, tanpa menghiraukan pemilih yang telah antre.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, KPU mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan aturan. Namun KPU menyatakan, bila nantinya terbukti adanya pelanggaran, maka Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada KPU.
"Kita ini kerja bukan berdasarkan petisi, tapi aturan," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dimintai konfirmasi.
"Bila ada yang dilanggar dan tidak sesuai aturan, tentu Bawaslu bisa merekomendasikan kepada KPU," sambungnya.
Berdasarkan penjelasan yang dimuat di situs https://pemilusydney.org.au, pemungutan suara yang berada di wilayah kerja PPLN Sydney meliputi 4 TPSLN berlokasi di KJRI Sydney, 5 TPSLN berlokasi di Sydney Town Hall, 3 TPSLN berlokasi di Marrickville Community Centre, 3 TPSLN berlokasi di Yagoona Community, 3 TPSLN berlokasi di Good Luck Plaza, 2 TPSLN berlokasi di Sherwood State School-Brisbane, dan 2 TPSLN di Adelaide State Library.
Perihal pencoblosan di Sydney, PPLN Sydney menjelaskan hampir semua lokasi coblosan merupakan gedung yang disewa. Pemungutan suara dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat. Pelayanan pertamanya diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN). DPTLN di PPLN Sydney sebanyak 25.381 pemilih. Pelayanan untuk pemilih DPTLN dan DPTbLN disebut berlangsung baik.
"Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri), yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00," jelas PPLN Sydney.
Pemilih DPKLN adalah pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan baru mendaftar setelah tanggal penetapan DPTLN (12 Desember 2018). PPLN Sydney mengaku sudah memberi penjelasan kepada pemilih yang terkendala soal lokasi TPS hingga metode POS atau TPS. "Menjelang jam 17.00 atau mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antrean pemilih mencapai puncaknya. Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada," jelas PPLN Sydney.
PPLN Sydney mengaku sudah berusaha mempercepat pelayanan terhadap pemilih. Tapi ketika waktu menunjukkan pukul 18.00, masih banyak orang berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS.
"Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, saksi, perwakilan Mabes Polri dan pihak keamanan gedung, terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00. Pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung. Beberapa pemilih yang di luar gedung masih kurang puas meskipun telah diberi penjelasan oleh PPLN," ungkap PPLN Sydney.
Saksikan juga video 'Acha Septriasa Jelaskan Alasan WNI Tak Bisa Nyoblos di Sydney':
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini