"Ada lima orang yang kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu ialah M (34), R (32), S (37), H (57), dan MM (39). Untuk dua tersangka berperan yang mengangkut benih lobster itu menggunakan mobil, lalu tiga tersangka lagi berperan mengangkut benih lobster di jalur laut dengan menggunakan speedboat," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Adg Sinaga, Minggu (14/4/2019).
Kasus penyelundupan benih lobster itu terungkap pada Rabu (10/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam upaya penggagalan penyelundupan tersebut, benih lobster sebanyak 69.305 ekor diamankan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk benih lobster jenis pasir itu ada 68.200 ekor dan jenis mutiara sebanyak 1.105 ekor. Nilainya itu mencapai Rp 10.230.000.000," kata Sinaga.
Sementara itu, dari pengungkapan kasus benih lobster ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut agar dapat mencari tahu siapa pemilik barang itu.
Benih lobster yang diamankan itu kini juga telah dilepasliarkan oleh pihak BKIPM Jambi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan dikawal oleh dua polisi.
Pelepasliaran benih lobster itu dilakukan di kawasan konservasi laut di perairan Karimun, Jawa Tengah, demi menjaga kelestarian benih lobster di laut Indonesia.
Tonton video Pedagang Hewan Langka Jaringan Internasional Dibekuk:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini