C1-Plano hingga DPTb, Ini Istilah Saat Pemilu yang Perlu Kamu Tahu

C1-Plano hingga DPTb, Ini Istilah Saat Pemilu yang Perlu Kamu Tahu

Dwi Andayani - detikNews
Minggu, 14 Apr 2019 12:42 WIB
Simulasi pencoblosan (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Selama masa Pemilu hingga pencoblosan, pemilih bisa jadi dihadapkan dengan istilah-istilah yang asing di telinga. Supaya tak bingung saat memilih, ada beberapa formulir hingga istilah yang perlu diketahui.

Dirangkum detikcom, jenis formulir dan istilah ini terdapat dalam Buku Panduan KPP, terkait pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019. Berikut beberapa istilah tersebut,:

1. TPS: Tempat Pemungutan Suara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.

3. PPS: Panitia Pemungutan Suara, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.



4. KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

5. DPT: Daftar Pemilih Tetap, daftar ini memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.

6. DPK: Daftar Pemilih pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara

7. DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, daftar ini diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.

8. DPTHP: Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan, merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.

9. PSU: Pemungutan Suara Ulang.

 Simulasi Pencoblosan Pemilu 2019 / Simulasi Pencoblosan Pemilu 2019 / Foto: Pradita Utama



10. Formulir model A5: surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.

11. Model C6-KPU: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih

12. Model C6-KPU PSU: surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih

13. Model C7 DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap, biasanya formulir model ini diisi saat pemilih datang ke TPS.

14. Model C7 DPTb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan

15. Model C7 DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus



16. Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara

17. Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden

18. Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat

19. Model C1-DPD: sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah

20. Model C1 Plano: catatan hasil penghitungan suara

 Simulasi Pencoblosan Pemilu 2019 / Simulasi Pencoblosan Pemilu 2019 / Foto: Pradita Utama


21. Model C2-KPU: pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara

22. Model C3-KPU: surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.

23. Model C4-KPU: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS.

24. Model C5-KPU: tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.


Tonton video 5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads