Diketahui bahwa PBB menyebut Brunei telah melanggar hak asasi manusia (HAM) setelah negara itu mulai 3 April lalu, memberlakukan hukum syariat Islam yang mengatur hukuman mati dengan cara dirajam untuk sodomi, perzinaan dan pemerkosaan, juga hukuman potong tangan untuk tindak pencurian.
Seperti dilansir Reuters, Jumat (12/4/2019), Erywan Yusof selaku Menteri Luar Negeri Brunei Kedua membela pemberlakuan hukum syariat Islam itu dalam suratnya kepada PBB. Ditegaskan Yusof bahwa aturan hukum itu lebih difokuskan pada 'pencegahan daripada hukuman'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan oleh Yusof dalam suratnya bahwa aturan hukum itu tidak akan diberlakukan untuk warga non-muslim di Brunei.
Brunei yang berpenduduk 400 ribu orang ini, secara konsisten membela haknya dalam memberlakukan hukum syariat Islam, yang awalnya mulai diadopsi tahun 2014 dan mulai diberlakukan secara bertahap.
"Kriminalisasi perzinaan dan sodomi adalah untuk melindungi kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan dari warga muslim, khususnya kaum wanita," tegas Brunei dalam suratnya kepada PBB.
Pada 3 April lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Antonio Guterres, melalui juru bicaranya, menegaskan bahwa 'HAM harus ditegakkan untuk setiap orang, di mana saja, tanpa adanya diskriminasi'. "Legislasi yang disetujui (di Brunei) secara jelas melanggar prinsip-prinsip tersebut," imbuh Guterres dalam pernyataannya saat itu.
PBB menekankan bahwa hak untuk bebas dari diskriminasi diatur dalam pasal 2 Deklarasi Universal HAM.
Para selebriti, mulai dari aktor George Clooney dan penyanyi Elton John, menggalang dukungan untuk melawan aturan hukum yang baru diberlakukan di Brunei tersebut. Pihak yang menentang aturan hukum tersebut memboikot hotel-hotel di seluruh dunia, yang dimiliki oleh Badan Investasi Brunei.
Dalam beberapa pekan terakhir, para agen travel, jaringan transportasi London di Inggris dan badan-badan keuangan memutuskan hubungan dengan bisnis-bisnis milik Brunei.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini