"Kan lagi dicek, belum bisa ngambil kesimpulan sebelum ada report dari tim yang ke Kuala Lumpur," ujar ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Eggi melaporkan soal surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, ke Bawaslu. Eggi juga melaporkan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin karena diduga melakukan kecurangan terstruktur dan meminta Jokowi didiskualifikasi.
"Dasar hukum laporan tersebut pada terlapor karena, yang pertama, kelalaian dari penyelenggara pelaksana pemilu; yang kedua, kami menduga adanya di sini jual-beli suara yang terstruktur, tersistematis, dan masif, seperti pada pernyataan Bawaslu," kata pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/4).
"Untuk itu, karena memang ini yang tercoblos adalah 01 dan caleg daripada Partai NasDem, klien kami menginginkan Saudara Jokowi didiskualifikasi," imbuhnya. (dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini