"Kami Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan Ketua Panwaslu luar negeri Malaysia atas nama Yazza Azzahra kepada DKPP karena kami duga dia telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu," kata Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Yazza diduga melanggar peraturan DKPP Nomor 2/2017 Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 8 huruf c dan d, Pasal 6 ayat 2. Ia membawa bukti-bukti berupa video Yazza sedang berdialog di stasiun televisi swasta dan media online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menganggap pernyataan Yazza ini yang telah diwawancarai, kami menanggap memunculkan kegaduhan. Kenapa, seharusnya posisi dia sebagai penyelenggara pemilu, apalagi Ketua Panwaslu, seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada," ujar Irfan.
"Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sendiri belum tahu dan tidak lihat peristiwanya karena dia hanya ditunjukkan oleh Sekber Paslon 02 tentang masalah itu. Ini yang kita sesalkan karena akibat pernyataan itu sudah menimbulkan kegaduhan dan keresahan karena kita tidak boleh melakukan spekulasi atau main main terhadap persoalan pemilu ini," imbuhnya.
Atas adanya kejadian surat suara tercoblos itu, TKN merasa dirugikan. Sebab, ada isu yang beredar bahwa paslon 01 melakukan kecurangan.
"Ya memunculkan persepsi ke publik tentang adanya kecurangan, itu yang kami tepis. Kami dari TKN tidak pernah atau niat punya kecurangan dalam bentuk apa pun. Kita mendorong semua pihak baik itu Bawaslu, KPU, kepolisian untuk memproses hal ini," tuturnya.
Simak Juga "Ramai Video Surat Suara Tercoblos di Malaysia":
(yld/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini