Menyesal Bunuh Mahasiswi Cantik di Bali, Pelaku Menangis

Menyesal Bunuh Mahasiswi Cantik di Bali, Pelaku Menangis

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 12 Apr 2019 16:56 WIB
Foto: Pelaku pembunuhan Mahasiswi cantik di Bali (ist)
Denpasar - KIJ alias Kodok menyesal telah membunuh pacarnya yang juga mahasiswi di Singaraja, Ni Made Serli Mahardika. Pria pengangguran itu pun menangis saat ditangkap polisi di Jalan Udayana, Bali.

"Nangis. Nyesel dia. Tapi ya sudah terjadi," kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motif pembunuhan Serli diduga karena pelaku cemburu. KIJ gelap mata sampai akhirnya membunuh sang pacar dengan cara keji.

"Pertama dibekap pakai bantal kepala, sudah agak lemes dibuka bantalnya masih ada denyut, dicekik. Sebelum mati masih ada denyutnya dihantam (lehernya) sampai hilang betul (denyutnya). Sebelum dia meninggalkan (kamar) setelah itu dirapiin dulu bantal-bantal itu dirapiin seolah-olah tidur, ditutup selimut," urai Wiranata.

"Namanya pelaku kelemahan kan dikunci dari luar. Kita curiga kunci dari luar," ujarnya.


Selain itu, Wiranata mengatakan Serli merupakan mahasiswa yang sangat pintar. Serli biasanya menjadi orang yang dituakan saat belajar bersama teman-temannya.

"Menurut pengakuan dia cemburu. Mahasiswi (Serli) dan dia punya kelompok belajar dan dia dituakan, termasuk orang yang pinter kalau presentasi dia yang mewakili kelompoknya," kata Wiranata.



Kasus pembunuhan ini pun terungkap ketika teman-teman Serli merasa curiga saat jadwal kerja kelompok. Sebab, korban tidak hadir dan penjawab pesan adalah pacar korban.

"Temen-temennya kenapa nggak hadir karena kan presentasi dichat yang jawab kok malah pacarnya, Senin sampai Kamis itulah masih ada waktu dicari ke kosnya," tuturnya.

Dari petunjuk itulah dugaan mengarah ke pacar korban. Sekitar tiga jam setelah mayat korban ditemukan, polisi mengamankan Kodok di Jl Udayana.

Atas perbuatannya Kodok dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun. (ams/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads